Pasal 300
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, penelaahan, pengoordinasian, dan pelaksanaan administrasi pengangkatan, kenaikan pangkat perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi pengangkatan dalam jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Staf Angkatan; c. pelaksanaan administrasi pemberhentian dalam jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Staf Angkatan; d. pengumpulan, penelaahan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional INDONESIA dan keanggotaan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Dipertahankan dalam Dinas Aktif (DDA) Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; e. pelaksanaan dukungan pembinaan personel bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
yang bertugas di lingkungan Kementerian; f. koordinasi dan penyiapan administrasi terkait tata upacara militer dan penyiapan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Upacara Kenegaraan dengan Inspektur Upacara PRESIDEN/Wakil PRESIDEN;
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
