Pasal 305
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Kepangkatan dan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai kepangkatan, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Staf Angkatan, serta Dipertahankan dalam Dinas Aktif (DDA) Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan
mengenai pengangkatan pertama Perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan mengkoordinasikan administrasi Penyiapan Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional INDONESIA dan keanggotaan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
