PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 291
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita, dan pengelolaan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
