Pasal 292
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan; b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dengan pimpinan media cetak/media elektronik, permintaan wawancara kepada Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, dan peliputan Istana Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi dan arsip digital acara Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; e. penyusunan transkripsi pidato/sambutan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; f. pengolahan data dan penyajian informasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; g. pelaksanaan layanan penerjemahan untuk dukungan kegitan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pers, Media, dan Informasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi.
