Pasal 290
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kunjungan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dan Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana Perjalanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan dukungan administrasi, transportasi, akomodasi, dan logistik lainnya untuk acara Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN dan Tamu Negara yang menjadi tamu Wakil PRESIDEN. (3) Subbagian Administrasi Perjalanan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan perjalanan, pendokumentasian administrasi perjalanan kunjungan Wakil PRESIDEN atau istri/suami Wakil PRESIDEN dan pegawai baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
