PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 289
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perjalanan terdiri atas: a. Subbagian Perjalanan Dinas; b. Subbagian Sarana dan Prasarana Perjalanan; c. Subbagian Administrasi Perjalanan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
