Pasal 288
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan perjalanan kunjungan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, dan Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN di dalam negeri dan ke luar negeri; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan administrasi, transportasi, akomodasi, dan logistik lainnya untuk acara Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN dan Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN; dan c. pengurusan administrasi perjalanan dinas, penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan perjalanan, dan pendokumentasian administrasi perjalanan kunjungan Wakil PRESIDEN atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN dan pegawai di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
