PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 287
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan urusan perjalanan, dukungan logistik dan pelaporan administrasi perjalanan bagi kunjungan Wakil
dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN dan pegawai, baik perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
