PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 286
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat mempunyai tugas pengurusan jamuan acara, prasarana rapat, seminar, dan kegiatan lainnya Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN serta acara Sekretariat Wakil PRESIDEN.
