PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 285
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Subbagian Jamuan dan Pelayanan Rapat; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
