PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 284
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Bagian Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan jamuan acara Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN serta acara Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengurusan prasarana rapat, seminar, dan kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan c. pengurusan administrasi peralatan rumah tangga dan linen Sekretariat Wakil PRESIDEN.
