Pasal 280
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan penyiapan tata tempat pada acara Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN di Istana dan kediaman Wakil PRESIDEN;
b. pengurusan dekorasi pada acara Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di Istana dan kediaman Wakil PRESIDEN; c. pengurusan pelaksanaan kegiatan seni budaya pada acara wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN di Istana dan kediaman Wakil PRESIDEN; d. pengurusan peralatan rumah tangga dan linen Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; dan e. pengurusan administrasi barang persediaan istana dan kediaman Wakil PRESIDEN.
