PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 279
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan Istana dan kediaman Wakil PRESIDEN.
