PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 281
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Subbagian Istana Wakil PRESIDEN; b. Subbagian Kediaman Wakil PRESIDEN; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
