PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 275
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, pengoordinasian, dan pelaksanaan acara/jadwal Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, termasuk dukungan layanan keprotokolan, dan persidangan.
