PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 274
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Bagian Protokol; b. Bagian Pengelolaan Istana dan Kediaman Wakil PRESIDEN; c. Bagian Kerumahtanggaan; d. Bagian Perjalanan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
