Pasal 273
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Biro Protokol dan Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan keprotokolan acara Wakil PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN, dan kegiatan penting lainnya; b. perencanaan dan pelaksanaan acara kenegaraan, acara resmi, sidang dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri oleh Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan layanan persidangan yang dipimpin oleh Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; d. pengurusan, pengoordinasian, dan penyiapan pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, serta kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dan di tempat lain; e. perencanaan dan pelaksanaan perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, dan administrasi perjalanan Tamu Negara yang menjadi Tamu Wakil PRESIDEN, serta pegawai di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Protokol dan Kerumahtanggaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi.
