PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 272
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persidangan, kerumahtanggaan, dan perjalanan bagi Wakil
dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN yang dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri.
