Pasal 271
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian, usulan penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN, kendaraan dinas pejabat dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN serta kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan evaluasi, laporan kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Umum. (2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengaturan operasional dan pemberian layanan penggunaan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, kendaraan khusus Tamu Negara, dan kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil PRESIDEN dan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN. (3) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan petugas dan penjagaan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
