Pasal 276
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan agenda acara/jadwal harian, mingguan, dan bulanan, serta penyiapan dan pelaksanaan acara/jadwal bagi Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, baik dalam rangka acara resmi dan kenegaraan, sidang/rapat, dan acara lainnya maupun kunjungan di dalam negeri dan ke luar negeri; b. penyiapan dan pelaksanaan layanan keprotokolan meliputi tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan untuk setiap acara Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; dan c. perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan, tempat, peralatan dan perlengkapan, bahan persidangan, dan perekaman hasil persidangan.
