Pasal 269
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN, kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil PRESIDEN dan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengadministrasian dan penatausahaan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN dan kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil PRESIDEN dan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pengaturan operasional dan pemberian layanan penggunaan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, kendaraan khusus Tamu Negara, serta kendaraan dinas pejabat, Staf Khusus Wakil PRESIDEN dan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pemeliharaan kendaraan khusus Wakil PRESIDEN, kendaraan dinas pejabat dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN serta kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan e. pengelolaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
