PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 268
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, pejabat, Staf Khusus Wakil PRESIDEN dan operasional serta pengelolaan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
