PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 267
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pengembangan bangunan berikut sarana dan prasarananya, perencanaan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, serta pelaporan administrasi lainnya. (2) Subbagian Pemeliharaan Bangunan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan berikut sarana dan prasarananya. (3) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan lingkungan baik di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
