PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 266
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Bangunan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Bangunan; b. Subbagian Pemeliharaan Bangunan; c. Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
