PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 265
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan, pengembangan bangunan berikut prasarananya dan pelaporan administrasi lainnya; b. pemeliharaan bangunan berikut sarana dan prasarananya; c. penataan dan pemeliharaan lingkungan; dan d. penyediaan dan pemeliharaan prasarana bangunan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
