PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 264
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan, pengembangan, pemeliharaan bangunan, dan penataan lingkungan berikut sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dan di tempat lainnya yang dihadiri oleh Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN serta penyediaan prasarana bangunan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
