PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 263
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Pengelolaan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan, perawatan, dan pemeliharaan perlengkapan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN serta penyediaan sarana perlengkapan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik/kekayaan negara serta koordinasi pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN.
