PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 260
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan dukungan pelayanan perlengkapan yang meliputi perencanaan, perawatan, pemeliharaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dan di tempat lainnya yang dihadiri oleh Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta penyediaan sarana perlengkapan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
