PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 259
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Bagian Bangunan; c. Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
