Pasal 258
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengelolaan bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, kegiatan penting lainnya, dan kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pelaksanaan ketertiban dan pengamanan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. pelaksanaan layanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; h. penyediaan sarana dan prasarana bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi.
