PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 257
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, penataan dan pemeliharaan lingkungan, ketertiban dan keamanan dalam, pelayanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
