PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 261
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan perlengkapan; b. perawatan dan pemeliharaan perlengkapan; c. pelaksanaan pencatatan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. koordinasi pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e. pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan f. penyediaan sarana perlengkapan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
