PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 250
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; c. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan d. pelaksanaan pelayanan operasional bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
