PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 249
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan dukungan kegiatan kepada Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
