PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 248
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Dukungan Kegiatan Istri/Suami Wakil
mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan Istri/Suami Wakil PRESIDEN.
