PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 247
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Wakil PRESIDEN; b. Subbagian Dukungan Kegiatan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
