PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 246
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Wakil PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan reproduksi; c. pengelolaan dokumentasi notula dan transkripsi pidato/sambutan Wakil PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan administrasi kegiatan istri/suami Wakil PRESIDEN; dan e. penyusunan laporan Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia.
