PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 251
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Bagian Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
