Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada Menteri dan Wakil Menteri; b. pengelolaan naskah pidato, notula, dan transkrip yang terkait dengan kegiatan Menteri dan Wakil Menteri; c. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian; d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, serta Staf Ahli dan Staf Khusus; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
