PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Kementerian.
