PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
