Pasal 243
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; c. koordinasi pelaksanaan analisis, evaluasi, penyusunan, dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan serta reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. pengelolaan dokumentasi notula dan transkripsi pidato/sambutan Wakil PRESIDEN; e. pemberian dukungan administrasi kepada Staf Khusus Wakil PRESIDEN; f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi.
