PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 244
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bagian Dukungan Administrasi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
