PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 242
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan urusan ketatausahaan, dukungan administrasi sumber daya manusia, pelaksanaan evaluasi organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN serta pemberian dukungan administrasi kepada Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
