Pasal 193
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan; e. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital.
