PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 194
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri atas: a. Bagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
