PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 192
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, serta penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi di bidang infrastruktur, sumber daya alam, dan pembangunan kewilayahan.
