Pasal 175
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, administrasi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dukungan data dan informasi, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan jamuan, tata graha, dekorasi dan pelayanan kerumahtanggaan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, dan perawatan museum, benda-benda seni dan bersejarah, dan barang milik/kekayaan negara serta pengelolaan barang persediaan. (3) Subbagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penataan, pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan dan utilitas, pemeliharaan tumbuhan dan satwa, serta penataan, pemeliharaan, dan pengembangan lingkungan. (4) Subbagian Protokol dan Layanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keprotokolan, peliputan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat, kesehatan, perpustakaan, serta ketertiban dan pengamanan.
