PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 174
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Istana kepresidenan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c. Subbagian Bangunan; d. Subbagian Protokol dan Layanan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
