Pasal 173
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3), istana kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, tata laksana, reformasi birokrasi, dukungan data dan informasi, kesehatan, dan perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan; b. pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan peliputan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil
dan kegiatan penting lainnya, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat ke istana kepresidenan, serta pelayanan ketertiban dan pengamanan; c. penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan, lingkungan, dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa;
d. penatausahaan dan revitalisasi barang milik/kekayaan negara, pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan, serta barang persediaan, pengelolaan museum dan benda seni; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
